SPM LANGSUNG (SPM LS NON BELANJA PEGAWAI/ BELANJA PEGAWAI)
SPM Langsung (LS) adalah SPM langsung kepada pihak ketiga yang diterbitkan oleh PA/KPA atas dasar perjanjian kontrak kerja, Surat Keputusan atau surat perintah kerja lainnya.
Seluruh pembayaran APBN pada dasarnya dilakukan secara langsung (LS) kepada yang berhak/kontraktor /penyedian barang atau jasa. Untuk pembayaran yang tidak dapat dilakukan secara langsung, dilakukan pembayaran melalui Uang Persediaan (UP).
Lampiran-lampiran SPM-LS Non Belanja Pegawai:· Arsip Data Komputer (ADK).
· Resume kontrak/SPK.
· Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB).
· Faktur Pajak dan SSP yang ditandatangani KPA atau pejabat yang ditunjuk.
· Untuk biaya perjalanan yang telah dilaksanakan, dilampirkan Daftar Nominatif yang ditandatangani KPA.
Lampiran-lampiran SPM-LS Belanja Pegawai
· Arsip Data Komputer (ADK) SPM dan ADK GPP
· Untuk pembayaran Gaji/ honor/ Vakasi/ Uang makan dan Lembur, dilampirkan daftar gaji/honor/vakasi dan uang makan yang telah ditandatangani KPA dan Bendahara.
· Surat Keputusan dalam hal terjadi perubahan pada daftar gaji
· Surat Keputusan Pemberian honor/ Vakasi dan SPK Lembur
· SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) untuk uang makan
· SSP yang telah disi secara lengkap






Freeport menerapkan standar keamanan yang tinggi.