You are here::
 
 

SPM LS

E-mail Print PDF

SPM LANGSUNG (SPM LS NON BELANJA PEGAWAI/ BELANJA PEGAWAI)

SPM Langsung (LS) adalah SPM langsung kepada pihak ketiga yang diterbitkan oleh PA/KPA atas dasar perjanjian kontrak kerja, Surat Keputusan atau surat perintah kerja lainnya.

Seluruh pembayaran APBN pada dasarnya dilakukan secara langsung (LS) kepada yang berhak/kontraktor /penyedian barang atau jasa. Untuk pembayaran yang tidak dapat dilakukan secara langsung, dilakukan pembayaran melalui Uang Persediaan (UP).

Lampiran-lampiran SPM-LS Non Belanja Pegawai:

·    Arsip Data Komputer (ADK).

·    Resume kontrak/SPK.

·    Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB).

·    Faktur Pajak dan SSP yang ditandatangani KPA atau pejabat yang ditunjuk.

·    Untuk biaya perjalanan yang telah dilaksanakan, dilampirkan Daftar Nominatif yang ditandatangani KPA.

 

Lampiran-lampiran SPM-LS Belanja Pegawai

·    Arsip Data Komputer (ADK) SPM dan ADK GPP

·    Untuk pembayaran Gaji/ honor/ Vakasi/ Uang makan dan Lembur, dilampirkan daftar gaji/honor/vakasi dan uang makan yang telah ditandatangani KPA dan Bendahara.

·    Surat Keputusan dalam hal terjadi perubahan pada daftar gaji

·    Surat Keputusan Pemberian honor/ Vakasi dan SPK Lembur

·    SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) untuk uang makan

·    SSP yang telah disi secara lengkap