Sehubungan dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-21/PB/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor
PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.
maka tarif beras berubah menjadi :
1. Tarif beras uang naik menjadi Rp. 67.500,00
2. Tarif beras natura naik menjadi Rp. 75.000,00
Tarif ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Maret 2012.
Peraturan Dirjen Perbendaharaan dapat didownload di sini
Aplikasi GPP versi 16 Juli dapat didownload di sini
Petunjuk manualnya dapat didownload di dini
* Disarankan untuk melakukan Back Up aplikasi GPP terlebih dahulu sebelum melakukan pengistalan Aplikasi GPP Versi terbaru.






Bank Nobu akan menjadi emiten ke-9 sejak awal tahun ini.