Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada ADK SPM mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2012, apabila ADK SPM Anda tidak dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (PIN PPSPM), secara otomatis SPM yang Anda ajukan tidak dapat diterima / tidak bisa di proses di KPPN.
Untuk keterangan selengkapnya, dapat dibaca disini
Bagi Satker yang sudah melakukan Registrasi PIN PPSPM berikut ini Update Aplikasi Tanda Tangan Elektronik (PIN PPSPM) Versi 1.0.3
Silahkan Update Aplikasi yang telah dibagikan pada saat Sosialisasi tanggal 4 Juli-5 Juli 2012 dengan update terbaru. Update tersebut dapat di download disini






Dirinya telah merasakan sulitnya merangkap jabatan.